Whistleblowing Report
System

PT Indo Riau Perkasa

Private & Confidental

Kebijakan ini membentuk kerangka whistleblowing dimana karyawan PT Indo Riau Perkasa, Mitra dan Rekanan dapat, dengan percaya diri, lebih memperhatikan kemungkinan keganjilan yang terjadi.

 

Kriteria Pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti.
Kriteria pelanggaran yang dapat ditindak lanjuti adalah perbuatan atau pelanggaran yang dikategorikan antara lain :

  • Indikasi adanya penyimpangan, korupsi, penipuan, pencurian, dan/atau penyalahgunaan properti, aset, maupun sumber daya perusahaan;
  • Tindakan yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku;
  • Konflik kepentingan yang signifikan tanpa adanya pelaporan atau pemberitahuan;
  • Pelanggaran terhadap Kebijakan Perusahaan atau Kode Etik Perusahaan;
  • Upaya menutupi atau menyembunyikan informasi mengenai malapraktik atau pelanggaran;
  • Tindakan yang dengan sengaja menipu, memanipulasi, menekan, atau memengaruhi auditor internal maupun eksternal terkait penyusunan, pemeriksaan, audit, atau peninjauan laporan keuangan perusahaan; dan
  • Tindakan serius lainnya yang dapat menimbulkan kerugian material maupun non-material, atau merusak reputasi PT Indo Riau Perkasa
Whistleblower Form
Pihak Pelapor (Segala informasi terkait Pelapor dijamin kerahasiaannya oleh Perusahaan)
Scroll to Top