Whistleblowing Report
System
PT Indo Riau Perkasa
Private & Confidental
Kebijakan ini membentuk kerangka whistleblowing dimana karyawan PT Indo Riau Perkasa, Mitra dan Rekanan dapat, dengan percaya diri, lebih memperhatikan kemungkinan keganjilan yang terjadi.
Â
Kriteria Pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti.
Kriteria pelanggaran yang dapat ditindak lanjuti adalah perbuatan atau pelanggaran yang dikategorikan antara lain :
- Indikasi adanya penyimpangan, korupsi, penipuan, pencurian, dan/atau penyalahgunaan properti, aset, maupun sumber daya perusahaan;
- Tindakan yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku;
- Konflik kepentingan yang signifikan tanpa adanya pelaporan atau pemberitahuan;
- Pelanggaran terhadap Kebijakan Perusahaan atau Kode Etik Perusahaan;
- Upaya menutupi atau menyembunyikan informasi mengenai malapraktik atau pelanggaran;
- Tindakan yang dengan sengaja menipu, memanipulasi, menekan, atau memengaruhi auditor internal maupun eksternal terkait penyusunan, pemeriksaan, audit, atau peninjauan laporan keuangan perusahaan; dan
- Tindakan serius lainnya yang dapat menimbulkan kerugian material maupun non-material, atau merusak reputasi PT Indo Riau Perkasa